7 Jenis Cuti Karyawan Menurut UU Terbaru
Perusahaan di Indonesia secara umum menawarkan berbagai jenis cuti, baik itu berbayar, dibayar sebagian, dan tidak dibayar kepada karyawan.
Cuti karyawan berlandaskan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dimana perusahaan diwajibkan untuk menyediakan hak cuti karyawan.
Tidak hanya berpatokan pada Undang-Undang, beberapa perusahaan juga menyediakan cuti lain atas kebijaksanaan mereka sendiri.
Memiliki pemahaman komprehensif terhadap jenis-jenis cuti sangat penting agar perusahaan tetap compliance, dan memberikan competitive benefit serta experience yang yang baik bagi karyawan.
Berikut adalah 6 jenis cuti kerja yang harus diketahui karyawan dan pemberi kerja.
Kami akan membahas apa yang perlu diperhatikan oleh para HR Professional dan business owner.
Pengertian Cuti Karyawan
Funfact: Sebagai karyawan, Anda tidak harus bekerja di semua hari kerja untuk mendapatkan gaji.
Cuti adalah hari libur selain tanggal merah yang menjadi hak karyawan, sesuai dengan kebijakan cuti.
Seratus tahun yang lalu, secara global, karyawan tidak berhak atas cuti berbayar.
Cuti, atau cuti berbayar (PTO), adalah salah satu benefit yang paling diincar setelah healthcare coverage.
Di Indonesia, cuti merupakan hak setiap karyawan perusahaan yang ada landasan hukumnya yaitu Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Menurut Undang-undang tersebut, perusahaan wajib memberikan hak cuti karyawan dan akan tetap mendapat gaji meskipun sedang mengambil cuti.
Ada beberapa jenis cuti yang menjadi hak karyawan dalam setahun.
Undang-undang pemerintah telah mengatur jumlah dan ketentuan bayarnya.
Berikut 7 jenis cuti karyawan yang wajib Anda ketahui!
Cuti Tahunan
Disebutkan dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Pasal 79 ayat (2), Setiap karyawan berhak atas 12 hari cuti tahunan, dengan kondisi karyawan tersebut sudah bekerja minimal 12 bulan secara berturut-turut di perusahaan tersebut.
Lalu bagaimana karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun dan ingin mengambil cuti?
Diluar peraturan undang-undang tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang menjadi kebijakan perusahaan mengenai hak cuti karyawan.
Perusahaan mempunyai pilihan untuk menolak permintaan cuti, atau memberikan ijin sebagai cuti diluar tanggungan dan perusahaan dapat melakukan pemotongan gaji pekerja tersebut dengan prorata sesuai waktu absennya.
Perlu diingat pada dasarnya kebijakan cuti sangat tergantung pada perusahaan. Disebutkan dalam undang-undang, bahwa pelaksanaan cuti tahunan ditetapkan berdasarkan hasil diskusi antara karyawan dan perusahaan.
Cuti Sakit
Jika seorang karyawan meminta izin tidak masuk kerja karena sakit, maka perusahaan wajib mengizinkan karyawan tersebut untuk istirahat agar tidak memaksakan diri untuk bekerja.
Berapa jumlah cuti sakit dalam satu tahun yang ditentukan?
Pada dasarnya tidak ada batasan untuk cuti sakit, tetapi kebijakan ini akan berbeda di tiap perusahaan tergantung pada perusahaan masing-masing.
Umumnya jika karyawan sakit, maka karyawan berhak mendapatkan izin tidak masuk kantor selama karyawan memiliki surat keterangan dari dokter.
Lama masa cuti sakit tergantung pada lama istirahat yang dicantumkan dokter di surat keterangan tersebut.
Bagi karyawan wanita, cuti menstruasi/haid juga diatur pada undang-undang. Karyawan berhak cuti atau beristirahat pada pada hari pertama dan hari kedua menstruasi apabila merasakan sakit.
Terkait dengan upah, pada pasal bersangkutan, ada ketentuan khusus soal cuti sakit ini:
sakit pada 4 bulan pertama, upah 100%
4 bulan kedua, 75%
4 bulan ketiga, 50%
4 bulan selanjutnya hingga sembuh, 25%
Hal ini juga dikonfirmasi oleh Hukum Online.
Cuti Melahirkan
Perusahaan wajib memberikan hak cuti bersalin atau melahirkan bagi karyawan perempuan yang akan melahirkan.
Peraturan mengenai cuti hamil tertulis pada pasal 82 ayat (1), pada pasal tersebut dituliskan bahwa perempuan yang sedang hamil berhak untuk mendapatkan waktu cuti 1.5 bulan sebelum kelahiran dan 1.5 bulan setelah kelahiran.
Selama cuti hamil, karyawan wanita masih berhak untuk mendapatkan gaji secara utuh dari perusahaan, ini tercantum pada pasal 84 UU Nomor 13 tahun 2003. Biasanya lingkupan cuti ini juga bisa digunakan untuk suami atau disebut dengan cuti melahirkan bagi suami.
Cuti hamil tidak mengurangi jatah cuti tahunan karyawan wanita.
Cuti Besar
Cuti besar atau istirahat panjang biasanya diberikan pada karyawan yang sudah memberikan loyalitasnya kepada perusahaan.
Biasanya ini diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimum 6 tahun, dan berhak atas cuti selama satu bulan.
Namun peraturan mengenai cuti besar ini diberikan berdasarkan kebijakan pada perusahaan, karena ada perusahaan yang tidak menyediakan cuti besar ini.
Jadi hanya perusahaan tertentu saja yang memberikan hak jenis cuti besar karyawan ini.
Jatah cuti besar ini tidak mengurangi jatah cuti tahunan karyawan.
Cuti Karena Urusan Penting
Cuti yang sering digunakan oleh karyawan dalam menggunakan hak cutinya karena memang seorang karyawan berhak untuk mengajukan cuti bila ada urusan penting dan berhalangan bekerja.
Cuti penting merupakan cuti yang diperbolehkan apabila terdapat keperluan-keperluan penting yang harus dilakukan, peraturan mengenai cuti penting adalah sebagai berikut:
– Karyawan Menikah, diberikan cuti selama 3 hari
– Menikahkan anak, diberikan cuti selama 2 hari
– Mengkhitankan anak, diberikan cuti selama 2 hari
– Membaptiskan anak, diberikan cuti selama 2 hari
– Istri melahirkan atau mengalami keguguran, diberikan cuti selama 2 hari
– Suami/istri, orang tua/mertua, anak atau menantu ada yang meninggal dunia, diberikan cuti selama 2 hari
– Anggota keluarga di satu rumah meninggal dunia, diberikan cuti selama 1 hari
Peraturan mengenai cuti penting ini diatur dalam pasal 93 ayat (4) dalam UU nomor 13 tahun 2003.
Cuti Berkabung
Seorang karyawan akan mengambil cuti berkabung setelah kematian orang yang dicintai (biasanya kerabat atau teman dekat).
Jumlah cuti biasanya dihitung ketika karyawan perlu menghadiri pemakaman dan segera pulih dari kesedihan.
Cuti berkabung tidak diwajibkan oleh hukum di Indonesia. Namun, beberapa perusahaan memiliki kebijakan internal untuk cuti ini.
Dalam berbagai kasus, karyawan hanya akan memenuhi syarat untuk cuti berkabung jika mereka adalah pekerja penuh waktu dan telah bekerja di perusahaan untuk jangka waktu tertentu.
Cuti Bersama
Cuti bersama sudah diatur pemerintah dan akan dihitung dalam cuti tahunan. Jadi jangan menggunakan tanggal cuti bersama untuk libur bekerja karena jatah cuti tahunan berkurang.
Biasanya cuti ini diberikan pada saat libur akhir pekan, hari raya keagamaan, hingga peringatan hari nasional.
Khusus untuk cuti ini, aturan yang berlaku adalah Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor SE.441/MEN/SJ-HK/XII/2009.
Dalam surat edaran ini, dinyatakan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
Oleh karena itu, apabila seseorang mendapatkan cuti bersama, hak cuti tahunannya akan berkurang. Sementara itu, apabila pekerja masuk di hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tak terpengaruh.
Kelola Berbagai Jenis Cuti Karyawan Lebih Mudah dengan Abhitech
Mengelola cuti karyawan menggunakan aplikasi lebih efisien dibandingkan cara manual dengan form kertas dan pencatatan di Excel.
HR Services berbasis cloud Abhitech memiliki fitur cuti online yang memungkinkan pengajuan dan persetujuan cuti melalui aplikasi yang cepat dan mudah.
Abhitech akan mencatat dan menyimpan data cuti karyawan real-time.
Abhitech juga otomatis memperhitungkan cuti yang diupah ke kalkulasi penggajian bulanan. Jadi, karyawan yang menikah dan mendapat izin, tidak akan mengalami pengurangan atau pemotongan di slip gaji.
Sekarang saatnya perusahaan anda. Apabila anda ingin mempunyai proses HR yang lebih efektif, tidak memakan waktu, dan membuat anda fokus eksekusi aktivitas utama bisnis anda, maka:
Konsultasi 45 menit dengan tim Abhitech
atau
Demo layanan Abi People gratis!